Hutan

Sabtu, 25 April 2015

Hutan


Hutan tropis selain sebagai penghasil kayu, juga berfungsi sebagai perlindungan hidrologis, keseimbangan ekologi, sumber plasma nuftah, perlindungan flora dan fauna serta sosial ekonomi lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, pemanfaatan setiap fungsi hutan harus dilaksanakan seoptimal mungkin dengan tetap berpijak pada azas kelestarian, baik kelestarian produksi, kelestarian produksi, kelestarian ekologi maupun kelestarian sosial.
Menurut UU No. 41 tahun 1999, hutan adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat diperbarui (renewable resources). Hal ini dikarenakan
hutan dapat diadakan kembali sehingga mampu menghasilkan kembali.
Adanya hutan pada suatu wilayah akan dapat memberikan suatu keuntungan baik yang bersifat ekonomis maupun yang bersifat non ekonomis. Keuntungan ekonomis yang dihasilkan oleh adanya hutan dapat berupa kayu maupun hasil hutan bukan kayu, sedangkan keuntungan yang bersifat non ekonomis berupa jasa-jasa yang diberikan oleh adanya hutan tersebut, seperti jasa lingkungan. Oleh sebab itu, untuk memperoleh keuntungan yang optimal dari adanya hutan dengan hasil yang lestari, maka hutan perlu dikelola dengan baik.
Sebagaimana negara-negara berkembang lainnya, pemerintah Indonesia terus bergulat untuk memperbaiki pengelolaan sumberdaya hutan yang kemampuannya terus menurun. Terlepas dari upaya-upaya pemerintah tersebut, Indonesia masih menghadapi masalah-masalah nyata menyangkut ekosistem hutan primer dan sekunder yang berada dibawah ancaman luar biasa baik oleh industri maupun masyarakat setempat. Kawasan tersebut mencakup 40% dari kawasan hutan di tanggung jawab Departmen Kehutanan (Departemen Kehutanan 2003).
Mengingat keberhasilan pengusahaan hutan tidak terlepas dari prinsip kelestarian hasil, maka penyusunan rencana jangka panjang yaitu Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu ( RKUPHHK ) menjadi satu hal yang perlu mendapat perhatian, terutama dalam jangka panjang, peningkatan kualitas dan kuantitas produksi kayu serta prospek pemasaran hasil hutan
Aspek penting dalam RKUPHHK adalah perencanaan dan pengolahan yang baik  agar seluruh sumberdaya hutan dapat dimanfaatkan dengan optimal, sistem pengawasan yang baik, sarana prasarana dan kkualitas sumberdaya manusia yang memadai.
Berdasarkan penjelasan Pasal 31 dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Hutan dan Penyusun Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatn Hutan, pemegang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam ( IUPHHK-HA )pada Hutan Produksi wajib menyusun Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil hutan Kayu ( RKUPHHK) berdasarkan Inventarisasi Huutan Menyeluruh Berkala ( IHMB ) sepuluh tahunan.


Silahkan kalo ada tambahan bisa kasih tau admin hehe
makasih udah dibaca, share ilmunya ya bro biar manfaat (gapapa juga gapapa sih haaa)
makasih udah mau komen hehe..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar