Hutan
tropis selain sebagai penghasil kayu, juga berfungsi sebagai perlindungan
hidrologis, keseimbangan ekologi, sumber plasma nuftah, perlindungan flora dan
fauna serta sosial ekonomi lainnya. Sehubungan dengan hal tersebut, pemanfaatan
setiap fungsi hutan harus dilaksanakan seoptimal mungkin dengan tetap berpijak
pada azas kelestarian, baik kelestarian produksi, kelestarian produksi,
kelestarian ekologi maupun kelestarian sosial.
Menurut UU No. 41 tahun 1999, hutan
adalah satu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu
dengan yang lain tidak dapat dipisahkan. Hutan merupakan salah satu sumber daya
alam yang dapat diperbarui (renewable resources). Hal ini dikarenakan
hutan dapat diadakan kembali sehingga mampu menghasilkan kembali.
hutan dapat diadakan kembali sehingga mampu menghasilkan kembali.
Adanya hutan pada suatu wilayah akan
dapat memberikan suatu keuntungan baik yang bersifat ekonomis maupun yang
bersifat non ekonomis. Keuntungan ekonomis yang dihasilkan oleh adanya hutan
dapat berupa kayu maupun hasil hutan bukan kayu, sedangkan keuntungan yang
bersifat non ekonomis berupa jasa-jasa yang diberikan oleh adanya hutan
tersebut, seperti jasa lingkungan. Oleh sebab itu, untuk memperoleh keuntungan
yang optimal dari adanya hutan dengan hasil yang lestari, maka hutan perlu
dikelola dengan baik.
Sebagaimana negara-negara berkembang
lainnya, pemerintah Indonesia terus bergulat untuk memperbaiki pengelolaan
sumberdaya hutan yang kemampuannya terus menurun. Terlepas dari upaya-upaya
pemerintah tersebut, Indonesia masih menghadapi masalah-masalah nyata
menyangkut ekosistem hutan primer dan sekunder yang berada dibawah ancaman luar
biasa baik oleh industri maupun masyarakat setempat. Kawasan tersebut mencakup
40% dari kawasan hutan di tanggung jawab Departmen Kehutanan (Departemen
Kehutanan 2003).
Mengingat
keberhasilan pengusahaan hutan tidak terlepas dari prinsip kelestarian hasil,
maka penyusunan rencana jangka panjang yaitu Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan
Hasil Hutan Kayu ( RKUPHHK ) menjadi satu hal yang perlu mendapat perhatian,
terutama dalam jangka panjang, peningkatan kualitas dan kuantitas produksi kayu
serta prospek pemasaran hasil hutan
Aspek
penting dalam RKUPHHK adalah perencanaan dan pengolahan yang baik agar seluruh sumberdaya hutan dapat
dimanfaatkan dengan optimal, sistem pengawasan yang baik, sarana prasarana dan
kkualitas sumberdaya manusia yang memadai.
Berdasarkan
penjelasan Pasal 31 dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo
Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Hutan dan Penyusun Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatn Hutan, pemegang Izin Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu dalam Hutan Alam ( IUPHHK-HA )pada Hutan Produksi wajib menyusun
Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil hutan Kayu ( RKUPHHK) berdasarkan
Inventarisasi Huutan Menyeluruh Berkala ( IHMB ) sepuluh tahunan.
Silahkan kalo ada tambahan bisa kasih tau admin hehe
makasih udah dibaca, share ilmunya ya bro biar manfaat (gapapa juga gapapa sih haaa)
makasih udah mau komen hehe..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar